Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; b. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; d. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan e. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
Your Correction