Correct Article 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota;
b. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota;
d. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
e. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
Your Correction
