Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah; b. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah; c. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah; d. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah kabupaten/kota; e. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan f. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
Your Correction