Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri memiliki tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; c. mengelola anggaran program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; e. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; f. mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; g. memberikan bimbingan teknis bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; h. melakukan koordinasi bagi penyelenggara pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial; dan i. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction