Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial membantu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial. (2) Pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan disupervisi oleh Pekerja Sosial. (3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. dokter; c. terapis; d. instruktur; e. perawat; f. psikolog; g. psikiater; h. relawan sosial; i. penyuluh sosial; dan/atau j. tenaga profesional lainnya.
Your Correction