Correct Article 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial membantu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(2) Pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan disupervisi oleh Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. dokter;
c. terapis;
d. instruktur;
e. perawat;
f. psikolog;
g. psikiater;
h. relawan sosial;
i. penyuluh sosial; dan/atau
j. tenaga profesional lainnya.
Your Correction
