Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan jenis kegiatan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Penerima Manfaat memperoleh pendampingan: a. manajemen usaha; b. manajemen pemasaran; dan/atau c. digital.
Your Correction