Correct Article 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Dalam melaksanakan jenis kegiatan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), Penerima Manfaat memperoleh pendampingan:
a. manajemen usaha;
b. manajemen pemasaran; dan/atau
c. digital.
Your Correction
