Correct Article 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menghasilkan barang dan jasa.
(2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasarkan secara langsung dan/atau melalui e- commerce.
(3) Hasil pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak Penerima Manfaat dan tidak dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pemberhentian layanan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Penerima Manfaat dilakukan setelah Penerima Manfaat memperoleh pendapatan lebih besar atau sama dengan upah minimum regional per bulan yang diperoleh secara mandiri dan/atau berdasarkan hasil evaluasi secara berkala oleh Pekerja Sosial.
Your Correction
