Correct Article 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, LKS, lembaga pendidikan, dunia usaha, badan usaha milik negara, kelompok/organisasi, atau masyarakat.
Your Correction
