Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 merupakan Penerima Manfaat program: a. Rehabilitasi Sosial; b. perlindungan dan jaminan sosial; dan/atau c. pemberdayaan sosial.
Your Correction