Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial bertujuan: a. meningkatnya kemampuan kewirausahaan dan vokasional Penerima Manfaat; b. terciptanya lapangan pekerjaan bagi Penerima Manfaat; c. meningkatnya taraf kemandirian sosial ekonomi Penerima Manfaat; d. meningkatnya taraf kesejahteraan sosial Penerima Manfaat dari kelompok termiskin/termarjinal/terlantar; dan/atau e. terciptanya tempat perbelanjaan dan rekreasi dalam satu kawasan yang inklusif.
Your Correction