Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Jangka waktu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial.
(2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dapat diberikan berdasarkan hasil:
a. konferensi kasus bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau
b. konferensi keluarga yang melibatkan keluarga.
Your Correction
