Correct Article 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pascalayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf g merupakan layanan lanjutan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan Penerima Manfaat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sosialnya dan/atau mendukung lembaga rujukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan PPKS yang pernah mendapatkan layanan.
(2) Pascalayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(3) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g merupakan proses pengakhiran rangkaian pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial dalam bentuk pemutusan layanan antara penyedia layanan dan Penerima Manfaat berdasarkan rekomendasi Pekerja Sosial.
Your Correction
