Correct Article 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dilakukan dengan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
Your Correction
