Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. pemetaan sistem sumber; b. penyusunan rencana layanan sosial; dan c. penetapan bersama.
Your Correction