Correct Article 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi aspek:
a. medis;
b. sosial;
c. legal;
d. fisik;
e. psikososial;
f. mental;
g. spiritual;
h. minat dan bakat;
i. ekonomi;
j. penelusuran keluarga; dan/atau
k. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Your Correction
