Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi aspek: a. medis; b. sosial; c. legal; d. fisik; e. psikososial; f. mental; g. spiritual; h. minat dan bakat; i. ekonomi; j. penelusuran keluarga; dan/atau k. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Your Correction