Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen awal;
b. respon kasus; dan/atau
c. kesepakatan awal.
Your Correction
