Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi: a. asesmen awal; b. respon kasus; dan/atau c. kesepakatan awal.
Your Correction