Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a berasal dari: a. rujukan; b. laporan pengaduan; dan/atau c. penjangkauan kasus.
Your Correction