Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. rujukan;
b. laporan pengaduan; dan/atau
c. penjangkauan kasus.
Your Correction
