Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Bantuan dan/atau asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa, dan/atau dukungan pemenuhan jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
(2) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer secara langsung dari kas negara atau dapat bekerja sama dengan bank/pos penyalur.
(3) Bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero), Tbk;
c. PT Bank Negara INDONESIA (Persero), Tbk;
d. PT Bank Syariah INDONESIA, Tbk; dan/atau
e. PT Pos INDONESIA (Persero).
(4) Penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara langsung atau dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
