Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengembangan dan penyaluran minat, bakat, dan potensi;
b. menciptakan aktivitas yang produktif;
c. memberikan bantuan kewirausahaan;
d. memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi;
e. mengembangkan jejaring pemasaran;
f. dukungan akses modal usaha ekonomi; dan/atau
g. dukungan akses ke dunia kerja.
Your Correction
