Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. (2) Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengembangan dan penyaluran minat, bakat, dan potensi; b. menciptakan aktivitas yang produktif; c. memberikan bantuan kewirausahaan; d. memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi; e. mengembangkan jejaring pemasaran; f. dukungan akses modal usaha ekonomi; dan/atau g. dukungan akses ke dunia kerja.
Your Correction