Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan anak dan/atau perawatan sosial, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi. (2) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada keluarga dan/atau penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga serta memberikan bantuan perlengkapan bagi keluarga atau anggota keluarga. (3) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keluarga sendiri; dan/atau b. keluarga pengganti. (4) Dukungan keluarga sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. mediasi keluarga; b. preservasi keluarga; c. reunifikasi; d. lingkar dukungan antarkeluarga; e. dukungan kelompok sebaya; dan/atau f. temu penguatan anak dan keluarga. (5) Dukungan keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. reintegrasi; b. fasilitasi pengasuhan oleh keluarga pengganti; c. lembaga rujukan berbasis temporary shelter; dan/atau d. advokasi sosial.
Your Correction