Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Pengasuhan anak diutamakan berbasis keluarga dan/atau keluarga pengganti.
(3) Dalam hal anak belum memperoleh pengasuhan anak berbasis keluarga dan/atau keluarga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anak dapat memperoleh pengasuhan sementara berbasis residensial.
(4) Pengasuhan anak berbasis residensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alternatif terakhir sampai anak memperoleh pengasuhan dalam keluarga.
Your Correction
