Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
(1) Program Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi layanan:
a. tidak langsung; dan
b. langsung.
(2) Layanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. kampanye sosial melalui pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi, dan perluasan informasi Rehabilitasi Sosial di seluruh sektor masyarakat;
b. bimbingan teknis kompetensi;
c. refleksi kebijakan;
d. supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan;
e. perumusan pedoman umum dan pedoman operasional;
f. rapat koordinasi teknis; dan
g. advokasi sosial.
(3) Layanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial.
(4) Layanan langsung melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk lanjut usia dapat diberikan melalui pos layanan terpadu bagi lanjut usia.
(5) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mendorong aktivasi dengan cara memfasilitasi pos layanan terpadu bagi lanjut usia yang berada di wilayah kerjanya.
Your Correction
