Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asistensi Rehabilitasi Sosial merupakan Program Rehabilitasi Sosial. (2) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi: a. anak; b. penyandang disabilitas; c. tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta orang dengan human immunodeficiency virus; dan e. lanjut usia. (3) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya.
Your Correction