Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1398) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: