MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan.
(2) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
(1) Pemberian tunjangan kehormatan bagi janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; dan
b. pembayaran tunjangan kehormatan disampaikan melalui mekanisme pembayaran langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ke rekening bank penerima tunjangan kehormatan.
(2) Pemberian tunjangan kehormatan bagi perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; dan
b. pembayaran tunjangan kehormatan disampaikan melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening pos penyalur ke rekening pos penerima tunjangan kehormatan.
Mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kehormatan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; dan
b. pembayaran tunjangan kehormatan disampaikan melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening pos penyalur ke rekening pos penerima tunjangan kehormatan.
Mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kehormatan kepada perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan;
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima tunjangan kehormatan dan disahkan oleh KPA; dan
c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima tunjangan kehormatan melalui Bank/Pos Penyalur.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pemakaman/ penguburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b diberikan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan.
(2) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengajuan ahli waris.
(3) Pemberian bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa uang biaya pemakaman/penguburan.
Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan pemakaman/penguburan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan:
a. ahli waris pahlawan nasional membuat surat kuasa penerima bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dilengkapi dengan:
1. fotokopi nomor rekening ahli waris yang ditunjuk;
2. kartu tanda penduduk semua ahli waris;
3. surat kematian janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional; dan
4. fotokopi Keputusan PRESIDEN tentang penetapan sebagai pahlawan nasional.
b. PPK MENETAPKAN nama penerima bantuan pemakaman/penguburan dan disahkan oleh KPA dan selanjutnya melakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemakaman/penguburan.
Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan pemakaman/penguburan kepada perintis kemerdekaan dan
janda/duda perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan:
a. keluarga perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan mengajukan permohonan bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani dilengkapi dengan:
1. fotokopi nomor rekening salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;
2. kartu tanda penduduk salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;
3. surat kematian perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan; dan
4. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Sebagai Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
b. PPK MENETAPKAN nama penerima bantuan pemakaman/penguburan dan disahkan oleh KPA dan selanjutnya melakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemakaman/penguburan.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan sarana/prasarana untuk mendukung:
a. sistem layanan dan rujukan terpadu yang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendukung operasionalisasi sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah kabupaten/kota setempat;
b. sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara daring; dan
c. operasionalisasi unit pelayanan program rehabilitasi sosial anak dan taman anak sejahtera.
(2) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk barang.
Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. Menteri MENETAPKAN daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem layanan dan rujukan terpadu melalui e-procurement; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu.
Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN daerah provinsi sebagai lokasi pelaksanaan sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara daring;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara daring; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/ prasarana ke daerah provinsi sebagai lokasi sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara daring.
Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN lokasi pelaksanaan program rehabilitasi sosial anak dan taman anak sejahtera;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana program rehabilitasi sosial anak dan taman anak sejahtera; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke lokasi program rehabilitasi sosial anak dan taman anak sejahtera.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada:
a. lembaga kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai institusi penerima wajib lapor berdasarkan Keputusan Menteri; dan
b. makam pahlawan nasional.
(2) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk barang.
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan institusi penerima wajib lapor sesuai dengan persyaratan; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama institusi penerima wajib lapor yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA.
(2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan melalui e-procurement.
(3) Berdasarkan hasil e-procurement sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan makam pahlawan nasional sesuai dengan persyaratan; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar makam pahlawan nasional yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA.
(2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan melalui e-procurement.
(3) Berdasarkan hasil e-procurement sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada perseorangan dan lembaga.
(2) Bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk barang.
Penyaluran bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan.
Mekanisme penyaluran bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan buku braille dan buku bicara; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan buku braille dan buku bicara dan disahkan oleh KPA.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program keluarga harapan.
Mekanisme pemberian bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial MENETAPKAN pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan program keluarga harapan;
b. PPK melakukan pengadaan alat pengolah data secara daring; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan bantuan alat pengolah data ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan program keluarga harapan secara daring.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan dalam bentuk uang.
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan calon penerima bantuan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berprestasi;
dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima penerima bantuan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berprestasi dan disahkan oleh KPA.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional potensi sumber kesejahteraan sosial lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Mekanisme penyaluran bantuan operasional potensi sumber kesejahteraan sosial lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan operasional potensi sumber kesejahteraan sosial lembaga; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama lembaga penerima bantuan operasional potensi sumber kesejahteraan sosial lembaga dan disahkan oleh KPA.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan ilmu kesejahteraan sosial di dalam dan di luar negeri.
(2) Mekanisme pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diklat;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dan huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan.
(2) Pembayaran biaya hidup, biaya buku/diklat, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
huruf b sampai dengan huruf d, diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme SPM-LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme SPM-LS, pembayaran dapat menggunakan mekanisme UP.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi/teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j diberikan dalam bentuk uang.
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi/teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan ketentuan:
a. Kementerian Sosial melakukan seleksi secara berjenjang terhadap sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi;
b. penetapan penerima bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi/teladan diteta pkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan; dan
c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima bantuan.