STANDAR LEMBAGA
(1) Standar LPKS berlaku sebagai standar bagi lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Standar LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek :
a. status lembaga;
b. visi dan misi lembaga;
c. struktur organisasi;
d. sumber daya manusia;
e. sarana dan prasarana;
f. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, pertanggungjawaban; dan
g. program pelayanan.
(1) Status LPKS yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Pembentukan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Status LPKS yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum.
(2) Selain status berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPKS juga harus terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Dalam hal di provinsi atau kabupaten/kota belum terdapat LPKS berbadan hukum, anak dapat dirujuk ke LPKS terdekat.
LPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) , dan Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas :
a. pimpinan lembaga;
b. bidang administrasi; dan
c. bidang teknis rehabilitasi sosial.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi tenaga bidang :
a. administrasi;
b. teknis rehabilitasi sosial; dan
c. penunjang.
Sumber daya manusia bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas pelaksana urusan :
a. rumah tangga;
b. personalia;
c. surat menyurat; dan
d. keuangan.
(1) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi :
a. Pekerja Sosial Profesional;
b. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
c. dokter ;
d. psikiater;
e. psikolog;
f. instruktur keterampilan; dan
g. pembimbing rohani.
(2) Dalam hal sumber daya manusia bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, LPKS dapat bekerja sama dengan profesi dan/atau lembaga/instansi lain.
Sumber daya manusia bidang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas :
a. pengasuh asrama;
b. petugas dapur;
c. petugas kebersihan;
d. satpam/petugas keamanan; dan/atau
e. supir.
Sarana dan prasarana fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi :
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b. ruang pelayanan teknis yang terdiri dari rumah antara, ruang pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial, ruang asrama, ruang pengasuh, ruang konseling psikososial, ruang terapi psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olah raga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian;
c. ruang pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d. peralatan lembaga rehabilitasi sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang pelayanan teknis;
e. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan
f. sandang dan pangan bagi anak.
Instrumen teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan komponen yang digunakan dalam proses rehabilitasi sosial.
Sumber pendanaan bagi LPKS meliputi :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dana yang dimiliki LPKS wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penyelenggaraan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LPKS melaksanakan program dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, berupa :
a. penyediaan tempat tinggal/ asrama
b. penyediaan sandang;
c. penyediaan pangan;
d. pelayanan kesehatan;
e. bimbingan fisik mental spiritual;
f. bimbingan sosial;
g. akses pendidikan;
h. rekreasional; dan
i. keterampilan hidup serta vokasional.