Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
b. pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
c. pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
d. Pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional guru berdasarkan Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan kinerjanya terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang; dan
e. pejabat struktural di lingkungan Kementerian Sosial yang belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan kinerjanya sampai dengan ditetapkannya pejabat struktural yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
Your Correction
