Article 1
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Sosial terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penomoran dan pengkodean naskah dinas;
d. pengurusan naskah dinas korespondensi;
e. pejabat penandatangan naskah dinas;
f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas;
g. pengamanan naskah dinas;
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.