Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE A DAERAH PROVINSI (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI)
A. Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi kegiatan;
2. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
3. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
4. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
5. penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
B. Kelompok Subbagian
1. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c) penyiapan bahan penyusunan laporan;
d) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
2. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); dan i) mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
3. Subbagian III melaksanakan tugas keuangan, antara lain:
a) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
c) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d) pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
C. Kelompok Bidang
1. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
d) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas;
2. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/atau lembaga;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga;
e) pengelolaan data pelaksanaan pencegahan pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
f) pengelolaan data pelaksanaan pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
g) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial di dalam panti dan/atau lembaga; dan h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
3. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
b) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
e) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
4. Bidang IV melaksanakan tugas penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antarnegara;
d) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin;
e) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
D. Kelompok Subbidang
1. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, terdiri atas :
a) Subbidang I melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana alam, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial; dan 3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana.
b) Subbidang II melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial.
c) Subbidang III melaksanakan tugas jaminan sosial keluarga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
2. Bidang II melaksanakan tugas Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
a) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita serta pengangkatan anak antar Warga Negara INDONESIA dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal;
2) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus;
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia.
b) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual.
c) Sub Bidang III melaksanakan tugas rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di dalam panti dan/atau lembaga;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di dalam panti dan/atau lembaga;
3) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
4) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga.
3. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial, terdiri atas:
a) Subbidang I melaksanakan tugas pemberdayaan perorangan, keluarga, dan komunitas adat terpencil antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
2) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota; dan 3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga.
b) Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat dan penerbitan izin pengumpulan sumbangan antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan.
c) Subbidang III melaksanakan tugas kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penggalian potensi nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
2) pengelolaan taman makam pahlawan nasional provinsi; dan 3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4. Bidang IV melaksanakan tugas penanganan fakir miskin, terdiri atas:
a) Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
2) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi; dan 3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas.
b) Subbidang II melaksanakan tugas pendampingan dan pemberdayaan, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan.
c) Subbidang III melaksanakan tugas pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan serta penataan lingkungan sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE B DAERAH PROVINSI (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI)
A. Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
a) koordinasi kegiatan;
b) koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
c) pengumpulan dan pengolahan data, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
d) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
e) penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
B. Kelompok Subbagian
1. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c) penyiapan bahan penyusunan laporan;
d) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
2. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan dan keuangan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
i) mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
j) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
k) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
l) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan m) pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
C. Kelompok Bidang
1. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana sosial;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan dan jaminan sosial keluarga;
d) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
2. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/atau lembaga;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga;
e) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
f) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
g) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; dan h) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
3. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
b) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
e) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perdesaan;
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antarnegara;
h) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
i) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
D. Kelompok Subbidang
5. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, terdiri atas:
1) Subbidang I melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana alam, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial; dan
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis. serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana.
2) Subbidang II melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial.
3) Subbidang III melaksanakan tugas jaminan sosial keluarga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan 2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
6. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial:
a) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita dan pengangkatan anak antar Warga Negara INDONESIA dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal;
2) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam panti dan/atau lembaga;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus;
5) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia; dan
6) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial anak dan rehabilitasi sosial lanjut usia.
b) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik di dalam panti;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual di dalam panti; dan 3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
c) Sub Bidang III melaksanakan tugas rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di dalam panti dan/atau lembaga;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di dalam panti dan/atau lembaga;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
4) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial; dan 5) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
7. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin:
a) Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
1) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi.
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan sosial.
b) Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
2) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota;
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
c) Subbidang III melaksanakan tugas kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
2) pengelolaan taman makam pahlawan nasional provinsi;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE C DAERAH PROVINSI (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI)
A.
Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
a) koordinasi kegiatan;
b) koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
c) pengumpulan dan pengolahan data, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
d) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
e) penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
B.
Kelompok Subbagian
3. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c) penyiapan bahan penyusunan laporan;
d) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
4. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan dan keuangan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
i) mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
j) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
k) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
l) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan m) pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
C.
Kelompok Bidang
1. Bidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/atau lembaga;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga;
e) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
h) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial di dalam panti dan/atau lembaga serta perlindungan dan jaminan
sosial;
i) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
j) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial; dan k) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
2. Bidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
b) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
e) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perdesaan;
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir fakir miskin perkotaan;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antarnegara;
h) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
i) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
D.
Kelompok Subbidang
8. Bidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dan perlindungan jaminan sosial, terdiri atas:
a) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita serta pengangkatan anak antar Warga
dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal;
b. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
c. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
d. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus;
e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia; dan
f. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia.
b) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial, dan korban perdagangan orang, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik di dalam panti dan/atau lembaga;
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di dalam panti dan/atau lembaga;
c. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di dalam panti dan/atau lembaga;
d. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual di dalam panti dan/atau lembaga;
e. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
f. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk
dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial; dan
g. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial, dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga.
c) Subbidang III melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial;
c. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
d. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
f. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan
g. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
9. Bidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, terdiri atas:
a. Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
1) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan provinsi;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan sosial.
b. Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan antara lain:
a) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
b) pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil oleh kabupaten/kota;
c) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan d) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
c. Subbidang III melaksanakan tugas kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
2) pengelolaan taman makam pahlawan provinsi;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kapasitas kelembagaan sosial dan sumber daya.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE A DAERAH KABUPATEN/KOTA (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI)
A. Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi kegiatan;
2. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
3. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
4. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
5. penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
B. Kelompok Subbagian
4. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c) penyiapan bahan penyusunan laporan;
d) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
5. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
i) mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
6. Subbagian III melaksanakan tugas keuangan, antara lain:
e) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
f) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
g) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi;
h) pelaksanaan urusan pelaporan keuangan;
C. Kelompok Bidang
5. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
h) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
i) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
6. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
i) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
j) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
k) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
l) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga;
m) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk
dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
n) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
o) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial di luar panti dan/atau lembaga; dan p) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
7. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
h) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
i) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
j) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
k) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; dan l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
8. Bidang IV melaksanakan tugas penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan;
h) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan;
i) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara;
j) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
k) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
D. Kelompok Subbidang
10. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, terdiri atas:
d) Subbidang I melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana alam, antara lain :
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan logistik, penyediaan kebutuhan dasar, dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam.
e) Subbidang II melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana sosial, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana sosial.
f) Subbidang III melaksanakan tugas jaminan sosial keluarga, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
11. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial, terdiri atas:
d) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial balita terlantar;
b. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
c. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
d. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia.
e) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik; dan
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual; dan
c. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
f) Sub Bidang III melaksanakan tugas rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di luar panti dan/atau lembaga;
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di luar panti dan/atau lembaga;
c. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
d. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi; dan
e. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga.
12. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial, terdiri atas:
d) Subbidang I melaksanakan tugas pemberdayaan perorangan, keluarga, dan komunitas adat terpencil, antara lain:
4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
5) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga.
e) Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat dan penerbitan izin pengumpulan sumbangan, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasisi masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan.
f) Subbidang III melaksanakan tugas kepahlawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
5) pengelolaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
13. Bidang IV melaksanakan tugas penanganan fakir miskin, terdiri atas:
a) Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
4) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas.
b) Subbidang II melaksanakan tugas pendampingan dan pemberdayaan, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan.
d) Subbidang III melaksanakan tugas pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, serta penataan lingkungan sosial, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE B DAERAH KABUPATEN/KOTA (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI)
E. Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
a) koordinasi kegiatan;
b) koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
c) pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
d) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
e) penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
F. Kelompok Subbagian
5. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
f) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
g) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
h) penyiapan bahan penyusunan laporan;
i) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; dan j) penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja.
6. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan dan keuangan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
i) mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
j) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
k) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
l) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan m) Pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
G. Kelompok Bidang
4. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, dengan menyelenggarakan fungsi:
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
h) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
i) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
5. Bidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
i) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
j) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
k) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
l) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga;
m) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
n) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
o) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; dan p) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
6. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
k) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
l) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
m) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
n) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
o) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perdesaan;
p) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir fakir miskin perkotaan;
q) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antar negara;
r) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
s) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan t) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
H. Kelompok Subbidang
14. Bidang I melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, terdiri atas:
1) Subbidang I melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana alam, antara lain:
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan logistik, penyediaan kebutuhan dasar, dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam.
2) Subbidang II melaksanakan tugas perlindungan sosial korban bencana sosial, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana sosial.
3) Subbidang III melaksanakan tugas jaminan sosial keluarga, antara lain:
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan 4) poelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
15. Bidang II melaksanakan tugas Rehabilitasi Sosial:
d) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga, antara lain:
7) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita terlantar;
8) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
9) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
10) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan 11) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak dan pelayanan sosial lanjut usia.
e) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga, antara lain:
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik;
5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual; dan 6) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
f) Sub Bidang III melaksanakan tugas rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, antara lain:
6) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di luar panti dan/atau lembaga;
7) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di luar panti dan/atau lembaga;
8) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
9) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi; dan 10) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi.
16. Bidang III melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin:
d. Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
6) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan sosial.
e. Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
2) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
f. Subbidang III melaksanakan tugas kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
1) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
2) pengelolaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota;
3) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga; dan 4) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA.
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL TIPE C DAERAH KABUPATEN/KOTA (PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI) I. Kelompok Pendukung Kelompok Pendukung melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi, dengan menyelenggarakan fungsi:
g) koordinasi kegiatan;
h) koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
i) pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
k) penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
J. Kelompok Subbagian
7. Subbagian I melaksanakan tugas program dan data, antara lain:
k) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
l) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
m) penyiapan bahan penyusunan laporan;
n) pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; dan o) penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja.
8. Subbagian II melaksanakan tugas ketatausahaan dan keuangan, antara lain:
a) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b) penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
c) penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d) penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e) penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
f) pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g) penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
h) penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
i) mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
j) pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
k) pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
l) pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan m) pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
K. Kelompok Bidang
1. Bidang I melaksanakan tugas rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial dengan menyelenggarakan fungsi:
l) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
m) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
n) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
o) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga;
p) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
q) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
r) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
s) pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
t) pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
u) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial di luar panti dan/atau lembaga dan perlindungan jaminan sosial; dan
v) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
2. Bidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
b) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
c) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
d) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
e) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pedesaan;
f) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan;
g) pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antarnegara;
h) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota.
i) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
L. Kelompok Subbidang
17. Bidang I melaksanakan tugas rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, terdiri atas:
g) Subbidang I melaksanakan tugas rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita terlantar;
b. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
c. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
d. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan
perlindungan khusus; dan
e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia.
h) Subbidang II melaksanakan tugas rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik di luar panti dan/atau lembaga;
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual di luar panti dan/atau lembaga;
c. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di luar panti dan/atau lembaga;
d. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di luar panti dan/atau lembaga;
e. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
f. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi; dan
g. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga.
i) Subbidang III melaksanakan tugas perlindungan dan jaminan sosial, antara lain:
a. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
b. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan logistik, penyediaan kebutuhan dasar, dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam;
c. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana sosial;
d. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
f. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan
g. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
18. Bidang II melaksanakan tugas pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, terdiri atas:
g) Subbidang I melaksanakan tugas identifikasi dan penguatan kapasitas, antara lain:
1) pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota;
2) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
3) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
4) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan; dan 5) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan sosial.
h) Subbidang II melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan, antara lain:
5) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
6) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
7) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan; dan
8) pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial.
i) Subbidang III melaksanakan tugas kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial, antara lain:
5) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
6) pengelolaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota;
7) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga; dan 8) pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA