Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
2. Dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang yang diterima langsung Kementerian Sosial adalah dana yang berasal dari masyarakat secara langsung diterima oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
4. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian pertolongan baik berupa uang dan/atau barang kepada pihak yang membutuhkan, agar yang bersangkutan mampu mempertahankan hidup, melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta terlindunginya dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
7. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada pemerintah daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara specific telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
9. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
10. Penyaluran Dana Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang adalah serangkaian kegiatan menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada penerima bantuan secara langsung dan/atau tidak langsung.
11. Penerima Bantuan Sosial Secara Langsung adalah individu, kelompok, dan keluarga yang mengalami kondisi rentan dan/atau karena sebab-sebab tertentu, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
12. Penerima Bantuan Sosial Secara Tidak Langsung adalah instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan lembaga kesejahteraan sosial yang peruntukannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
13. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
14. Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
15. Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
16. Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi
pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.
17. Resiko Sosial adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan, ekonomi, dan sosial sehingga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
18. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
19. Pemohon Bantuan adalah instansi, organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, kelompok, keluarga, atau perseorangan yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Menteri Sosial.
20. Situasi Kedaruratan adalah keadaan yang memerlukan tindakan mendesak dan tepat untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan pemulihan kesejahteraan masyarakat.
21. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
22. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan / dikaitkan dengan perbuatan lain (promosi produk barang/jasa).
23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
24. Kuasa Bendahara Umum yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada Tingkat Daerah.
25. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disingkat DJPU adalah Unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
(1) Permohonan hibah yang diajukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilampirkan persyaratan dan kelengkapan yang terdiri atas :
a. identitas pemohon (nama, tempat, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
b. besaran biaya yang diminta/dimohon;
c. memberi keterangan jelas permasalahan yang dihadapi;
d. surat keterangan miskin dari kelurahan dan/atau Kepala Desa.
e. copy identitas diri; dan
f. copy Kartu Keluarga.
(2) Permohonan hibah yang diajukan oleh lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, harus disertai proposal setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial kabupaten/kota yang ditembuskan ke instansi sosial provinsi, dengan dilampirkan persyaratan yang terdiri atas :
a. identitas pemohon (nama, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
b. waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. kondisi awal;
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan;
f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan;
g. jumlah anggaran yang sudah tersedia atau yang dapat disediakan oleh pemohon;
h. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan;
i. analisis biaya dan manfaat;
j. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat dari bantuan berupa by name by address;
k. daftar susunan kepanitiaan, perkumpulan dan/atau susunan pengurus organisasi;
l. dasar hukum pembentukan atau pendirian kepanitiaan, perkumpulan, dan organisasi;
m. jenis pelayanan sosial yang diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial;
n. rencana kerja; dan
o. nomor rekening bank atas nama lembaga pemohon bantuan.
(3) Permohonan dana hibah yang diajukan oleh instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
c, disampaikan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya, setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi yang memuat :
a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
b. waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. dokumentasi awal;
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan;
f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan;
g. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta;
h. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan;
i. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan;
j. analisis biaya dan manfaat; dan
k. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat bantuan berupa by name by address.
(4) Permohonan dana hibah yang diajukan oleh instansi sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, disampaikan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan :
a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
b. waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. dokumentasi awal;
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan;
f. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan;
g. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta;
h. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan;
i. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan;
j. analisis biaya dan manfaat; dan
k. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat bantuan berupa by name by address.
(5) Permohonan dana hibah oleh unit kerja/instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e, harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja/instansi pemerintah yang bersangkutan dengan melampirkan :
a. identitas pemohon (nama lembaga/instansi, tempat, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
b. waktu pelaksanaan kegiatan;
c. dokumentasi awal;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan bantuan;
e. keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan;
f. anggaran yang tersedia dan jumlah bantuan yang dimohon/diminta;
g. langkah-langkah dan pola penanganan yang telah dan akan dilaksanakan;
h. besaran hasil atau manfaat bagi penerima bantuan;
i. analisis biaya dan manfaat; dan
j. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat dari bantuan berupa by name by address;
k. lokasi kegiatan.
(6) Permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan pola penanganan melalui kelompok, harus disertai proposal dari masing- masing kelompok.
(1) Dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat dikembalikan kepada penyelenggara UGB.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan :
a. penyelenggara membatalkan program UGB sebelum Surat Keputusan Menteri Sosial diterbitkan dan/atau sebelum diterbitkannya izin beriklan UGB;
b. salah setor sesuai peruntukkan; dan
c. kelebihan setor sesuai peruntukkan.
(3) Pengembalian hibah langsung dalam negeri langsung dalam bentuk uang kepada penyelenggara UGB dengan syarat :
a. mengajukan surat permohonan asli dan bermaterai kepada Menteri Sosial c.q. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan memuat :
1) identitas pemohon (nama, tempat, alamat dan nomor telepon);
2) jumlah dana pengembalian yang diminta;
3) alasan permohonan pengembalian dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang;
4) permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang berwenang; dan 5) tanda tangan dan stempel pada surat permohonan harus asli (bukan foto copy).
b. bukti setor dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang; dan
c. surat pernyataan dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi setempat.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, didisposisi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
(5) Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial melakukan verifikasi data dan teliti ulang berkas permohonan pengembalian.
(6) Bilamana telah dinyatakan benar terhadap bukti-bukti permohonan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mengajukan telaahan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan atau Direktur Jenderal Perlindungan Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial.
(7) Berdasarkan telaahan permohonan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan/atau Menteri Sosial MENETAPKAN persetujuan pembayaran pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
(8) Bilamana persetujuan pembayaran pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan
Sumber Dana Bantuan Sosial dapat mengembalikan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang kepada Penyelenggara UGB.
(9) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial bersama Bendahara menandatangani cek tunai untuk diserahkan kepada pemohon dengan melampirkan administrasi penyerahan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
(10) Administrasi penyerahan pengembalian hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditanda tangani penerima pengembalian, terdiri atas :
a. berita acara serah terima;
b. kuitansi penyerahan pengembalian; dan
c. surat pernyataan dari penerima pengembalian.
(11) Penerima pengembalian hibah langsung dalam negeri langsung dalam bentuk uang pada saat penyerahan harus membawa kelengkapan administrasi, terdiri atas :
a. foto copy identitas diri (KTP, SIM, dll);
b. stempel atau cap perusahaan;
c. surat kuasa dari yang berwenang bagi yang mewakili; dan
d. materai cukup sebanyak 3 (tiga) lembar.