Correct Article 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Current Text
(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. 8 (delapan) Sekolah Rakyat Dasar;
b. 34 (tiga puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Pertama;
c. 46 (empat puluh enam) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan
d. 78 (tujuh puluh delapan) Sekolah Rakyat Terintegrasi.
(2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
