Correct Article 33A
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
