Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3C

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Dasar terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction