Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 188) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 14 dan angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: