MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan.
(2) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
Mekanisme pemberian tunjangan kehormatan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi data janda/duda/ salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan;
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima tunjangan kehormatan dan disahkan oleh KPA; dan
c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima tunjangan kehormatan melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pemakaman/ penguburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan, serta janda/duda perintis kemerdekaan.
(2) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pemakaman/ penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengajuan ahli waris.
(3) Pemberian bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa uang biaya pemakaman/penguburan.
Mekanisme pemberian bantuan pemakaman/penguburan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. ahli waris pahlawan nasional membuat surat kuasa penerima bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dilengkapi dengan:
1. fotokopi nomor rekening ahli waris yang ditunjuk;
2. kartu tanda penduduk semua ahli waris;
3. surat kematian janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional; dan
4. fotokopi Keputusan PRESIDEN tentang penetapan sebagai pahlawan nasional.
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan pemakaman/penguburan dan disahkan oleh KPA dan
selanjutnya melakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemakaman/penguburan melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mekanisme pemberian bantuan pemakaman/penguburan kepada perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. keluarga perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan mengajukan permohonan bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani dilengkapi dengan:
1. fotokopi nomor rekening salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;
2. kartu tanda penduduk salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;
3. surat kematian perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan; dan
4. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan pemakaman/penguburan dan disahkan oleh KPA dan selanjutnya melakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemakaman/penguburan melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan sarana/prasarana untuk mendukung:
a. operasionalisasi sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah kabupaten/kota setempat;
b. sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan;
c. operasionalisasi lembaga kesejahteraan sosial; dan
d. operasionalisasi unit pelayanan program rehabilitasi sosial.
(2) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk barang.
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem layanan dan rujukan terpadu melalui mekanisme pengadaan; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu.
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN daerah provinsi sebagai lokasi pelaksanaan sistem pelayanan pemberian izin undian
gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke daerah provinsi sebagai lokasi sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan.
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN lembaga kesejahteraan sosial penerima;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana lembaga kesejahteraan sosial; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke lokasi lembaga kesejahteraan sosial.
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi unit pelayanan program rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN lokasi pelaksanaan program rehabilitasi sosial;
b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana program rehabilitasi sosial; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke lokasi program rehabilitasi sosial.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada:
a. lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial; dan
b. makam pahlawan nasional.
(2) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang untuk lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesuai dengan persyaratan; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama lembaga yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA.
(2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
(3) Berdasarkan hasil mekanisme pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemenang
melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk makam pahlawan nasional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesuai dengan persyaratan; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar makam yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA.
(2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan.
(3) Berdasarkan hasil mekanisme pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
(1) Mekanisme penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan makam pahlawan nasional;
b. PPK MENETAPKAN daftar penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/
bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan daftar makam pahlawan nasional serta disahkan oleh KPA;
dan
c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan makam pahlawan nasional melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada perseorangan dan lembaga.
(2) Bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk barang.
Mekanisme penyaluran bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan buku braille dan buku bicara;
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan buku braille dan buku bicara dan disahkan oleh KPA; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan buku braille dan buku bicara ke penerima bantuan.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Mekanisme pemberian bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA MENETAPKAN pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. PPK melakukan pengadaan alat pengolah data secara dalam jaringan; dan
c. PPK mengirimkan dan menyerahkan bantuan alat pengolah data ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian bantuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi:
a. penerima asistensi rehabilitasi sosial; dan
b. dalam kondisi kedaruratan.
(2) Bantuan Pemerintah berupa pemberian bantuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan melalui lembaga kesejahteraan sosial dan/atau lembaga pemerintah.
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan calon penerima bantuan kepada masyarakat; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan kepada masyarakat dan disahkan oleh KPA.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Mekanisme penyaluran bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama lembaga penerima bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga dan disahkan oleh KPA.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan ilmu kesejahteraan sosial di dalam dan di luar negeri.
(2) Mekanisme pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diklat;
d. biaya penelitian;
e. sarana dan prasarana Pendidikan dan pelatihan;
dan/atau
f. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf f diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan.
(2) Pembayaran biaya hidup, biaya buku/diklat, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf d, diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme SPM-LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme SPM-LS, pembayaran dapat menggunakan mekanisme UP.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j diberikan kepada:
a. pekerja sosial;
b. tenaga kesejahteraan sosial;
c. penyuluh sosial; dan/atau
d. relawan sosial.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan:
a. berprestasi; dan/atau
b. dalam kondisi kedaruratan.
(3) Bantuan Pemerintah kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan ketentuan:
a. KPA melakukan seleksi secara berjenjang terhadap sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan
b. PPK MENETAPKAN daftar nama yang akan diberikan bantuan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dan disahkan oleh KPA.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k diberikan kepada individu, masyarakat atau lembaga yang telah melakukan kegiatan yang berguna bagi lingkungan sekitarnya dan/atau berprestasi.
(2) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
Mekanisme pemberian penghargaan bagi individu, masyarakat atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan daftar individu, masyarakat, atau lembaga yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
b. pemberian penghargaan berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) PPK mengirimkan atau menyerahkan barang ke penerima penghargaan; dan
c. pemberian penghargaan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) PPK melakukan transfer ke rekening penerima melalui Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.