TUGAS BELAJAR
(1) Pemberian Tugas Belajar meliputi Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. strata I (S-1) dengan gelar sarjana;
b. strata II (S-2) dengan gelar magister; dan
c. strata III (S-3) dengan gelar doktor/Ph.D.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. diploma I dengan gelar ahli pratama;
b. diploma II dengan gelar ahli muda;
c. diploma III dengan gelar ahli madya; dan
d. diploma IV dengan gelar sarjana terapan.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan Pendidikan magister terapan dan doktor terapan.
(5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa program Pendidikan spesialis.
(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS untuk melanjutkan Pendidikan ke tingkat perguruan tinggi yang harus memiliki program studi dengan status terakreditasi A.
(2) Dalam hal tidak tersedia program studi dengan status terakreditasi A di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS dapat melanjutkan Pendidikan tinggi perguruan tinggi yang memiliki program studi dengan status terakreditasi B.
Penunjukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dilakukan di perguruan tinggi di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Tugas Belajar di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali selama menjadi PNS, kecuali dengan persetujuan Menteri Sosial.
(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan rencana formasi Tugas Belajar.
(2) Disiplin ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Kerja calon penerima Tugas Belajar.
(1) Tugas Belajar dengan disiplin ilmu pekerjaan sosial diwajibkan mengikuti Pendidikan di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(2) Tugas Belajar dapat dilaksanakan di perguruan tinggi selain di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, apabila:
a. tidak dibiayai oleh Kementerian Sosial; dan
b. disiplin ilmu yang diperlukan tidak terdapat di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(3) Perguruan tinggi selain Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
(1) Untuk memperoleh Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. tidak melebihi batas usia paling tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
d. sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
e. rekomendasi dari Kepala Unit Kerja Eselon I c.q.
sekretaris atau kepala biro/kepala pusat/kepala unit pelaksana teknis;
f. tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi;
dan
g. menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar.
(2) Batas usia paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk program diploma IV (D-IV) dan sarjana (S-1);
b. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk program strata II (S-2) atau spesialis satu (Sp-1); dan
c. 40 (empat puluh) tahun untuk program strata III (S-3).
Tata cara permohonan Tugas Belajar:
a. permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada pimpinan satuan kerja calon pemohon Tugas Belajar secara hierarki dengan mencantumkan disiplin ilmu serta melampirkan bukti persyaratan;
b. pimpinan satuan kerja pemohon meneruskan permohonan kepada sekretaris Unit Kerja Eselon I atau kepala biro/kepala pusat;
c. sekretaris Unit Kerja Eselon I atau kepala biro/kepala pusat meneruskan kepada Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk ditelaah oleh tim seleksi; dan
d. hasil kelulusan tes akademik dijadikan syarat dalam pengajuan permohonan dari Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN Keputusan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar.
(1) Seleksi Tugas Belajar meliputi seleksi administrasi, seleksi wawancara, dan seleksi potensi akademik.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring.
(3) Seleksi administrasi dan seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi.
(4) Seleksi potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi wawancara.
(5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;
c. Inspektorat Bidang Penunjang;
d. Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan;
dan
e. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(6) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.
(7) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
(1) Hasil seleksi oleh tim seleksi merupakan dasar untuk penetapan keputusan Tugas Belajar oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan dari kementerian/lembaga/badan/yayasan/perusahaan/orga
nisasi swasta nasional berbadan hukum atau bantuan pihak asing wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Seluruh hasil seleksi Tugas Belajar diinformasikan secara daring melalui laman Kementerian Sosial.
Tugas Belajar diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai jenjang Pendidikan yang diikuti, dengan ketentuan:
a. diploma I (D-I), 1 (satu) tahun;
b. diploma II (D-II), 2 (dua) tahun;
c. diploma III (D-III), 3 (tiga) tahun;
d. strata I (S-1), diploma IV (D-IV), 4 (empat) tahun;
e. strata II (S-2), spesialis satu (Sp-1), 2 (dua) tahun; dan
f. strata III (S-3), spesialis dua (Sp-2), 4 (empat) tahun.
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester.
(2) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum menyelesaikan jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan biaya sendiri.
(3) Perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah melalui evaluasi dari tim yang dibentuk oleh Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
(1) PNS dengan status Tugas Belajar yang mengundurkan diri, tidak dapat menyelesaikan Pendidikan, dan/atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi administratif berupa penggantian seluruh biaya Pendidikan ke negara.
(2) PNS dengan Status Tugas Belajar yang sampai batas waktu Tugas Belajar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 belum menyelesaikan Pendidikan, tidak dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila menyatakan siap menyelesaikan Pendidikan.
(3) Dalam hal PNS dengan status Tugas Belajar dengan pembiayaan dari kementerian/lembaga/badan/ yayasan/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum atau bantuan pihak asing yang sampai batas waktu Tugas Belajar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, belum menyelesaikan Pendidikan dapat diberikan biaya oleh Kementerian Sosial.
(4) Penyelesaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diberikan paling lama 1 (satu) semester.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian seluruh biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar memiliki hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS dapat melanjutkan Tugas Belajar secara langsung ke jenjang yang lebih tinggi dengan syarat:
a. mendapat izin dari pimpinan unit;
b. prestasi Pendidikan sangat memuaskan;
c. jenjang Pendidikan bersifat linier; dan/atau
d. dibutuhkan oleh organisasi.
PNS Tugas Belajar berkewajiban:
a. menaati segala ketentuan bagi PNS;
b. menaati ketentuan pada lembaga Pendidikan;
c. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
d. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang Tugas Belajar di luar negeri;
e. melaporkan alamat lembaga Pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
f. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 1 (satu) semester kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan pimpinan Unit Kerja;
h. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi PNS di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam penilaian kerja;
i. bekerja kembali pada unit asal dengan masa pengabdian 2xn+1 (satu) tahun, dimana n merupakan masa Tugas Belajar;
j. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan
Sosial, dan/atau kepala biro/kepala pusat paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar; dan
k. menyelesaikan Pendidikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh lembaga Pendidikan.
PNS Tugas Belajar dilarang:
a. cuti kuliah;
b. mengikuti program kegiatan kedinasan di luar Pendidikan; dan/atau
c. mengundurkan diri tanpa alasan yang sah sebelum masa Tugas Belajar berakhir.
(1) PNS dengan status Tugas Belajar yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Pendidikan dan tidak bekerja kembali ke Unit Kerja asal atau mengundurkan diri dari PNS sebelum masa pengabdian berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i, dijatuhi sanksi administratif berupa pengembalian biaya Pendidikan sebesar 2xn+1 (satu) tahun, dimana n merupakan masa Tugas Belajar.
(1) Pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta nasional berbadan hukum;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
d. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Pendidikan bagi PNS dengan status Tugas Belajar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Sosial diberikan bagi:
a. strata II (S-2), spesialis satu (Sp-1) sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan;
b. strata III (S-3), spesialis dua (Sp-2) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bulan; dan
c. diploma IV (D-IV) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bulan.