Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
