Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction