Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen persyaratan, rekomendasi tidak dapat diberikan.
(2) Satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah menyampaikan surat pemberitahuan rekomendasi tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan.
Your Correction
