Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah melaksanakan peninjauan ke: a. LKS yang mengajukan permohonan; dan/atau b. lokasi tanah yang dimohonkan.
Your Correction