Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, satuan kerja yang menangani urusan di bidang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah melaksanakan peninjauan ke:
a. LKS yang mengajukan permohonan; dan/atau
b. lokasi tanah yang dimohonkan.
Your Correction
