Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh ketua LKS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen persyaratan:
a. surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. fotokopi akta notaris tentang pendirian dan/atau perubahan badan hukum yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
e. fotokopi tanda daftar dari Kementerian Sosial atau instansi daerah yang berwenang;
f. laporan kegiatan 2 (dua) tahun terakhir di atas tanah yang dimohonkan rekomendasi;
g. surat keterangan domisili LKS;
h. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum;
i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
j. fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
k. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan yang ditandatangani oleh semua pengurus LKS.
Your Correction
