Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan tahapan:
a. permohonan;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan.
Your Correction
