Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan; b. verifikasi; dan c. penerbitan.
Your Correction