Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi LKS.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
