Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi LKS. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction