Correct Article 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang pemberdayaan sosial.
Your Correction
