Article 1
(1) Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Disabilitas dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.