Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan langsung adalah bantuan yang diberikan langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana agar dapat tetap hidup secara wajar.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta bencana, dan dampak psikologis.
3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
4. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
5. Konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
6. Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan sosial, dan pendampingan psikososial untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana dalam rangka mengembalikan keberfungsian sosialnya.
7. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
8. Eks kombatan adalah seseorang yang pernah terlibat dalam konflik sosial, kerusakan, dan/atau terorisme yang mengalami risiko sosial.
9. Risiko sosial adalah ancaman penurunan kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup, lingkungan ekonomi, dan sosial sehingga menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10. Seleksi penerima bantuan stimulan adalah upaya menentukan data nyata di lapangan berdasarkan hasil penilaian pada saat pasca bencana untuk dapat digunakan sebagai bahan penentuan bagi Pimpinan dalam penetapan pemberian Bantuan Pemulihan Sosial kepada korban bencana alam dan bencana sosial.
11. Rehabilitasi adalah upaya perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai, dengan sasaran utama untuk normalisasi serta pemberdayaan dan mengembalikan harkat hidup korban bencana secara manusiawi di wilayah pasca bencana.
12. Relokasi adalah pemindahan penduduk dari rawan bencana ke pemukiman baru yang lebih aman terhadap ancaman bencana.
13. Bantuan bahan bangunan rumah adalah bantuan yang diberikan untuk merangsang masyarakat/keluarga korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa bencana alam atau bencana sosial yang tinggal di daerah rawan bencana alam dan rawan bencana sosial sehingga perlu relokasi/rekonstruksi.
14. Bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang diberikan selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pasca bencana.
15. Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana diberikan pada saat berakhirnya tanggap darurat berupa uang tunai untuk dibelikan kebutuhan peralatan rumah tangga.
16. Bantuan santunan ahli waris adalah bantuan yang diberikan untuk meringankan beban penderitaan keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.
17. Ahli waris adalah suami atau istri atau anak kandung/adopsi/orang tua atau saudara kandung.
18. Bantuan penguatan ekonomi korban adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana untuk menunjang penciptaan dan/atau peningkatan pendapatan korban dan keluarganya yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga dalam mengatasi masalah yang ada.
19. Bantuan penguatan eks kombatan adalah bantuan yang disediakan untuk memperkuat potensi dan
kemampuan eks kombatan agar yang bersangkutan dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.
20. Bantuan fasilitasi desa inklusi adalah bantuan yang diberikan kepada desa paskakonflik yang berdasarkan kriteria tertentu perlu diperkuat dengan bantuan fasilitasi.
21. Pendampingan sosial korban bencana adalah proses interaksi dalam bentuk ikatan sosial antara pendamping dengan korban bencana dalam upaya membantu, memfasilitasi, mempermudah, mempromosikan, dan memberi dukungan kepada korban guna memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak sehingga dapat mengatasi masalahnya.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi dan penilaian kebutuhan oleh tim penilai yang terdiri dari petugas Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
(2) Seleksi dan penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotokopi identitas kependudukan atau keterangan domisili bagi kepala keluarga dari pejabat kelurahan atau kepala desa;
b. surat keterangan kepemilikan rumah sendiri dari pejabat kelurahan atau kepala desa atau surat keterangan tanah dari pejabat kelurahan atau kepala desa atau instansi yang berwenang untuk relokasi rumah;
c. keluarga terdata pada daftar keluarga korban bencana yang ada pada dinas sosial daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang berwenang di lokasi bencana terjadi;
d. surat pernyataan bersedia untuk menerima dan memanfaatkan dana untuk membeli bahan bangunan rumah yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa;
e. sudah terbentuk kelompok masyarakat dengan anggota paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga dengan susunan pengurus yang sudah ditetapkan oleh kelompok masyarakat itu sendiri yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota;
f. bantuan bahan bangunan rumah dilakukan dengan cash transfer ke rekening bank masing- masing penerima manfaat yang ada dalam kelompok yang telah ditetapkan bupati/wali kota;
g. ada koordinasi antara dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan bank yang ditunjuk untuk penyaluran bantuan, yang bertujuan sebagai rekomendasi, pengendalian, dan pengawasan pencairan dana ke masing-masing penerima manfaat; dan
h. ada upaya dukungan dana dari pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi untuk bantuan korban bencana melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: