Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di INDONESIA.
2. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
3. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
4. Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin adalah kelompok yang dibentuk oleh Menteri Sosial untuk melaksanakan upaya pengelolaan Data Terpadu dalam melakukan percepatan Penanganan Fakir Miskin.
5. Pemohon adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan warga negara atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan data untuk program
Penanganan Fakir Miskin dan/atau kepentingan akademik.