Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri atas: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. kustomisasi; d. inklusif; e. kolaboratif; f. dinamis; g. informasi terbaik yang tersedia; h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan i. perbaikan berkelanjutan.
Your Correction