Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekesos Bandung; b. melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. seleksi administrasi; dan d. mengikuti asesmen. (2) Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Poltekesos Bandung.
Your Correction