Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif PNBP bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; b. tidak sedang menerima beasiswa lain; c. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik pada saat menempuh pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; d. melampirkan surat keterangan tidak mampu; dan e. melampirkan bukti pembayaran rekening listrik.
Your Correction