Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung yang selanjutnya disebut Poltekesos Bandung adalah perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
3. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Poltekesos Bandung.
4. Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial adalah Mahasiswa yang mendapatkan penugasan oleh pejabat yang berwenang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara di Poltekesos Bandung, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari- hari sebagai aparatur sipil negara.
5. Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
6. Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan adalah mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu dan/atau memiliki resiko sosial.
7. Mahasiswa Layanan Khusus adalah mahasiswa penyandang disabilitas.
8. Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPP adalah sumbangan pembinaan pendidikan per semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tarif Rp0,00 (nol rupiah) adalah tarif yang diberikan atas jasa layanan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
