MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Ketua TPKN.
(2) Menteri segera memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui, dan menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan disampaikan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal dan pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kerugian Negara.
(4) Format Surat Laporan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/ barang;
c. register penutupan buku kas/ barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/ rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat keterangan lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan;
j. mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara;
k. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran; dan/atau
l. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
(2) Daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak memperoleh penugasan.
(2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyelesaikan dan melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja.
(4) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.
(1) Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(2) Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN bendahara pengganti.
(1) TPKN melakukan validasi atas dokumen dari hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi yang telah divalidasi kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan dari TPKN dengan dilengkapi dokumen.
Dalam hal hasil pemeriksaan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(1) Menteri memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Format dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen meliputi :
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain yang dijaminkan dari bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa dari bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(1) Penggantian kerugian negara oleh bendahara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak penandatanganan SKTJM.
(2) TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b setelah bendahara mengganti kerugian negara.
(3) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
(1) Dalam hal bendahara tidak membuat dan tidak bersedia menandatangani SKTJM, atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.
(2) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(3) Menteri menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Format Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SK-PBW dalam hal:
a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Menteri;
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa bendahara tidak melaksanakan SKTJM.
(2) SK-PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari bendahara.
(3) Tanda terima dari bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan bendahara atau Kepala Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja kerja sejak SK-PBW diterima bendahara.
(4) Format SK PBW sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas SK-PBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1).
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK- PBW yang tertera pada tanda terima.
Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak keberatan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (1), paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan, dalam hal :
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari bendahara.
(3) Format surat keputusan pembebanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(3) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan memiliki hak mendahului dalam proses penyelesaian kerugian negara serta mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Menteri mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan atas harta kekayaan bendahara.
(2) Selama dilaksanakan proses penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Dalam hal bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil dari penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Menteri mengupayakan untuk pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
Dalam hal bendahara memasuki masa pensiun, dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Menteri menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 34 dengan melampirkan bukti setor.